HomeHUKUMWamenkum Sebut Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana KUHP dan KUHAP Baru

Wamenkum Sebut Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana KUHP dan KUHAP Baru

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah telah menyiapkan tiga aturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Dua aturan ini rencananya bakal berlaku awal Januari 2026 mendatang.

“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan peraturan pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Edward di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ketiganya terdiri Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Edward menyebut dua dari tiga peraturan dimaksud sudah melewati proses harmonisasi.

“PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas, sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam PP atau enam Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkap Edward.

Oleh sebab itu, Edward menegaskan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru. Ditambah lagi, Polri dan Kejaksaan sudah meneken MoU sebagai wujud sinergisitas dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman Kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments