HomeHUKUMWamendagri Tegur Wali Kota Depok Gegara Perbolehkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk...

Wamendagri Tegur Wali Kota Depok Gegara Perbolehkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada Wali Kota Depok Supian Suri karena kebijakannya memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025. Menurut Bima, ASN tidak dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan mobil demi kepentingan pribadi.

“Itu clear. Ya itu clear (salah dan ditegur),” ujar Bima seusai acara open house di kediaman Ketua MPR, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Bima mengatakan dirinya memahami jika Wali Kota Depok membuat kebijakan tersebut untuk memberikan reward atau penghargaan kepada ASN yang berkinerja baik. Hanya saja, kata dia, mekanisme salah dengan memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

“Jadi kami memahami ada kepala daerah yang ingin me-reward staf-nya. Tapi ya tidak seperti itulah mekanismenya. Banyak cara untuk memberikan perhatian, tetapi tidak dengan fasilitas dinas,” tandas dia.

Bahkan, Bima juga menyinggung soal potensi kerugian negara dari penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik ASN. Pasalnya, mobil dinas tersebut masih bisa digunakan oleh ASN atau pegawai kantor yang bertugas saat liburan lebaran.

“Karena bisa dibayangkan kalau dibolehkan ya maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara dan ini kan juga libur ini juga banyak yang tetap piket dan bekerja,” ungkap Bima.

“Ini juga butuh mobil dinas juga. Jadi jangan sangka bahwa libur ini semuanya libur. Enggak. Pemerintah itu punya sistem shift. Jadi semuanya ada yang piket dan tentu butuh juga fasilitas mobil dinas dan lain-lain untuk bekerja,” pungkas Bima menambahkan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments