HomeHUKUMWakil Ketua KPK: Remisi Bagi Koruptor di HUT RI Bisa Cederai Masyarakat

Wakil Ketua KPK: Remisi Bagi Koruptor di HUT RI Bisa Cederai Masyarakat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan kritik terkait pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Pada tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan, termasuk beberapa narapidana kasus korupsi.

Alex menegaskan bahwa meski pemberian remisi berada di luar domain KPK dan menjadi wewenang Kemenkumham, pemberian remisi bagi narapidana korupsi tetap menjadi perhatian serius. Menurutnya, pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi yang tidak tepat sasaran dapat mencederai perasaan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Remisi itu di luar domainnya KPK, itu ranahnya di Kemenkumham, hanya saja harus kita sampaikan di sini, di beberapa kasus remisi atau pembebasan bersyarat itu betul sangat mencederai masyarakat,” ujar Alex di Depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga: Jessica Kumala Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini

Ia juga menyoroti bahwa sistem remisi yang kurang tepat sasaran dapat menimbulkan efek negatif, di mana narapidana tidak merasakan efek jera dari hukuman yang mereka jalani. Alex memberikan contoh konkret, seperti kasus narapidana yang dihukum tujuh tahun, tetapi baru menjalani dua tahun sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, atau kasus narapidana yang dihukum dengan uang pengganti namun belum membayar sepenuhnya tetapi tetap mendapatkan remisi.

“Misal orang dihukum tujuh tahun, baru dua tahun sudah dapat pembebasan bersyarat atau dihukum dengan uang pengganti tapi uang pengganti belum dibayar dapat remisi, ini kan artinya gak menimbulkan penjeraan,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada HUT ke-78 RI tahun lalu, lebih dari 175.000 narapidana juga mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi, di mana sekitar 2.000 di antaranya langsung bebas. Di antara narapidana yang mendapat remisi, terdapat 26 narapidana kasus terorisme dan 16 narapidana kasus korupsi yang langsung bebas.

Baca Juga: 176.984 Narapidana Dapat Hadiah Remisi di HUT RI ke-79

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments