Sebanyak 19 demonstran ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada) di kawasan DPR/MPR pada Kamis (22/8/2024).
“Dari 50 orang yang diamankan, 19 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (23/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, 1 tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara 18 lainnya dikenai pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau pasal 218 KUHP.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada dugaan kekerasan terhadap aparat hingga tak mengindahkan polisi saat diminta membubarkan diri.
“Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman,” kata dia.
Kendati jadi tersangka, sambung Ade Ary, 19 demonstran tersebut tak ditahan. Mereka dipulangkan dan dijamin oleh keluarganya masing-masing.
“Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap dia.