HomeHUKUMTerseret Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Dituntut 16...

Terseret Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara

Crazy rich Surabaya Budi Said di tuntut 16 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah terkait kasus dugaan rekayasa jual beli satu koma satu ton emas antam.

Jaksa penuntut umum meyakini Budi melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan negara sebesar satu koma satu triliun rupiah.

Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta pusat Jumat sore menggelar sidang tuntutan kasus dugaan rekayasa jual beli emas pt aneka tambang antam dengan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said.

Dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar 1 miliar rupiah dan subsuder 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga di tuntut membayar  uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilo gram emas antam  atau setara 35 miliar rupiah serta 1,1 ton emas antam atau setara 1,07 triliun rupiah.

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Budi Said selaku pembeli emas kepada butik emas logam mulia (Belm) surabaya 01 PT Antam di duga telah merekayasa pembelian emas di bawah harga resmi bersama terdakwa lain diantaranya eksi anggarani selaku broker kepala butik emas logam mulia surabaya 01 antam endang kumoro dan trnaga ahlinya Misdianto.

Budi Said di dakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih emas antam sebesar 58,13 kilo gram atau senilai 35,07 miliar rupiah dengan total kerugian negara mencapai 1,1 triliun rupiah.

menanggapi tuntutan jaksa terdakwa menilai jika semua itu hanyalah fitnah terhadap dirinya.

“Nggak ada, fitnah semua itu” kata Said

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments