HomeHUKUMPuan Maharani Pastikan DPR Siap Beri Penjelasan ke Mahasiswa Soal UU TNI...

Puan Maharani Pastikan DPR Siap Beri Penjelasan ke Mahasiswa Soal UU TNI Baru

Ketua DPR Puan Maharani memastikan DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan atau menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Puan memastikan hal-hal yang dikhawatirkan seperti dwifungsi militer di RUU TNI, tidak akan terjadi.

“Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa, kita tetap mengedepankan supremasi sipil,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan menegaskan pembahasan RUU TNI sudah diselenggarakan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, kata dia, pembahasan RUU TNI dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.

“Setelah ini, kami akan segera memberikan akses kepada publik untuk menerima draft yang sudah disahkan dan keputusan yang telah diambil,” tutur Puan.

Karena itu, Puan kembali mengajak dan mengimbau para mahasiswa yang menolak RUU TNI, untuk berdialog dan berdiskusi dengan DPR. Puan mengatakan DPR siap memberikan penjelasan yang dibutuhkan terkait RUU TNI.

“Nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, Insyaallah tidak (benar),” ungkap Puan.

Puan memastikan, perubahan UU TNI dimaksudkan untuk menguatkan pertahanan negara dari berbagai ancaman dan dinamika yang terjadi. Meski begitu, UU TNI yang baru tetap berpegangan pada prinsip alam demokrasi Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk mengutamakan supremasi sipil dan menjaga hak-hak demokrasi serta HAM sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia dan internasional,” pungkas Puan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments