Pemerintah secara resmi dan pertama kali dalam sejarah, memutuskan untuk menurunkan harga pupuk bersubsidi. Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ini dipatok sebesar 20%.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi ini menjadi bagian dari revitalisasi yang berupa efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
“Presiden berpesan ke kami, melalui ratas, lakukan revitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darahnya pertanian. Tanpa pupuk, tidak mungkin kita berproduksi,” jelas Amran dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian, Rabu (22/10/2025).
Amran mengatakan, terhitung hari ini revitalisasi pupuk bersubsidi melalui penurunan harga sebesar 20% menjadi tonggak sejarah pertama bagi Indonesia. Pengumuman yang disampaikan pada hari Rabu ini, disebut Amran, sudah sesuai instruksi langsung Presiden Prabowo.
“Atas arahan bapak Presiden, tolong hari Rabu diumumkan harga pupuk turun 20% berlaku mulai hari ini,” tegas Amran.
Menurut Amran, pengumuman ini menjadi berita gembira guna menyambut tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, dia juga menegaskan apabila masih terdapat kios maupun distributor yang menaikkan harga pupuk bersubsidi di atas HET, maka izinnya akan dicabut.
“Nanti manakala ada yang menaikkan harga pupuk, izinnya akan dicabut dan diproses hukum. Ini harus kita kawal. Kami pastikan ke depan, inshaAllah produksi akan naik lebih tinggi,” katanya.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800/kg, turun sebesar Rp 450/kg seluruh Indonesia. Sementara per sak nya, pupuk urea dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000/sak.
Kemudian, NPK dari Rp 2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, NPK kakao dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg, ZA khusus tebu dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg, dan pupuk organik dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg.
“Ini tidak menambah anggaran APBN, tetapi menurunkan harga 20%,” tegas Amran.
Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.