HomeHUKUMNikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kejagung Angkat Bicara

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kejagung Angkat Bicara

Artis, Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Atas vonis ini, Kejaksaan menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara. Anang pun menyampaikan, jaksa penuntut umum pada prinsipnya masih memiliki waktu untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ungkap Anang.

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata majelis hakim.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments