Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah justru dapat membuka informasi mengenai kepemilikan 74 kilogram emas dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik Polri.
Boyamin mengatakan penilaiannya muncul setelah mencermati materi permohonan praperadilan Febrie yang meminta agar sejumlah barang hasil penggeledahan dikembalikan.
“Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu malah ini justru membuktikan bahwa barang emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar itu uang miliknya Febrie,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Boyamin, permintaan pengembalian barang tersebut dapat menjadi petunjuk bagi penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan MAKI. Kepemilikan serta asal-usul emas dan uang yang disita tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Soroti Materi Praperadilan
Boyamin menilai permohonan pengembalian barang dalam praperadilan dapat memberikan informasi tambahan bagi penyidik mengenai hubungan Febrie dengan aset yang disita.
Ia bahkan menyebut apabila gugatan praperadilan dikabulkan, penyidik masih dapat kembali mengurus izin penggeledahan maupun penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi, lebih lengkap dan lebih komplit, karena barang itu (emas), uang itu sudah diakui oleh Febrie Adriansyah adalah barangnya,” ujarnya.
Boyamin juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Menurut dia, keberadaan foto keluarga tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah yang digeledah penyidik.
“Kalau bukan milik Febrie Adriansyah tidak mungkin foto keluarga ada di situ. Jadi, ini namanya bukti petunjuk,” katanya.
Berkaitan dengan Perkara Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah tengah menghadapi perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang, termasuk emas dan uang dalam jumlah besar. Febrie kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan penyidik.
Boyamin menilai keberadaan aset tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai sumber dana dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana asal.
Menurut dia, pembuktian tindak pidana korupsi tetap diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara. Sementara untuk perkara TPPU, penyidik perlu membuktikan bahwa aset atau uang yang dimiliki berasal dari hasil tindak pidana.
“Dalam pemahaman ini tetap harus dibuktikan tindak pidana korupsinya di pengadilan,” ujar Boyamin.
Praperadilan Masih Berjalan
Gugatan praperadilan Febrie saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut menjadi ruang bagi pihak Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk terkait penggeledahan dan penyitaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie membantah bahwa kliennya meminta pengembalian emas 74 kilogram dan uang yang disebut sebagai bagian dari barang bukti. Kuasa hukum menyatakan permohonan pengembalian ditujukan terhadap barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Perbedaan pandangan tersebut membuat kepemilikan dan status hukum aset yang disita menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam perkara tersebut.
Penyidik masih memiliki kewajiban untuk membuktikan asal-usul aset serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani melalui proses hukum yang berlaku.