HomeHUKUMFebrie Adriansyah Bantah Minta Emas 74 Kg Dikembalikan

Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas 74 Kg Dikembalikan

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan kliennya tidak pernah meminta emas seberat 74 kilogram maupun uang tunai yang disita penyidik untuk dikembalikan.

Advokat Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permintaan pengembalian yang diajukan dalam sidang praperadilan hanya menyangkut barang pribadi milik Febrie dan keluarganya yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara.

“Yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg dan uang dalam berbagai valuta asing tersebut dikembalikan. Tidak benar ada permintaan seperti itu,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Salah satu barang yang diminta dikembalikan adalah foto keluarga yang sebelumnya disita penyidik dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Persoalkan Penyitaan di Rumah Sentul

Febri mengatakan pihaknya memang mengajukan praperadilan terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di Sentul.

Menurut dia, rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, meskipun sudah tidak ditempati oleh Febrie.

Dalam petitum praperadilan, tim kuasa hukum meminta hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.

Pihak Febrie menilai tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga tersebut pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tidak Persoalkan Penggeledahan di Lokasi Lain

Febri menegaskan gugatan praperadilan tersebut tidak mempersoalkan seluruh kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Salah satunya penggeledahan di Kafe De’Clan, Cipete, Jakarta Selatan. Menurut dia, lokasi tersebut tidak menjadi objek pengujian dalam praperadilan karena tidak berkaitan dengan dasar gugatan yang diajukan pihak Febrie.

“Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” ujarnya.

Febrie Hadapi Perkara TPPU

Febrie saat ini menghadapi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Pihak swasta berinisial Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara tersebut.

Praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para termohon dalam perkara tersebut antara lain Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Febrie menekankan bahwa permintaan pengembalian barang dalam praperadilan tidak ditujukan terhadap emas dan uang yang menjadi bagian dari barang bukti perkara, melainkan terhadap barang pribadi yang mereka nilai tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments