HomeHUKUMBelum Angkut Royal Enfield Ridwan Kamil ke Rupbasan, KPK: Masih Proses

Belum Angkut Royal Enfield Ridwan Kamil ke Rupbasan, KPK: Masih Proses

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor merek Royal Enfield dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Namun, motor tersebut belum diangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan. (Merek motor) Royal Enfield,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Tessa belum menjelaskan lebih rinci alasan pihaknya belum mengangkut motor tersebut maupun kendala yang dihadapi. Dia hanya menyebut pemindahannya tinggal menunggu proses yang tengah berjalan.

“Tinggal menunggu proses saja. Masih beproses,” ujar Tessa.

Meski demikian, Tessa menekankan kendaraan sitaan yang dipinjampakaikan tidak bisa diperlakukan sembarangan. Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi seperti tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, maupun menjual. Dia mewanti-wanti ada sanksi yang bisa diterapkan jika ada penyalahgunaan barang sitaan yang dipinjampakaikan.

“Kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksi tentunya dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya, bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ungkap Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corsec BJB, Widi Hartono (WH); pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi, Suhendri (S); dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.

Terkait kasus ini juga, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan barang lainnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments