Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan meiliki keterlibatan terhadap perkara ini, dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli kepada wartawan Jumat (26/7/2024) malam.
Kejagung menangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat.
Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan setelah anggota DPR itu kembali ke Tanah Air dari lawatan ke Vietnam.