HomeHUKUMKompolnas Turut Pantau Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Kompolnas Turut Pantau Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfhi dilakukan sopir pribadi ibu rekan sejawatnya, Lady Aurelia Pramesti. Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Fadilla alias Datuk (37) terkait kasus penganiayaan tersebut.

Kompolnas berkunjung ke Polda Sumsel, Rabu (18/12). Kompolnas juga mendatangi korban Lutfhi dan pengecekan barang bukti.

Komisioner Kompolnas M Chairul Anam menjelaskan, Kompolnas memandang perlu mengetahui penanganan kasus dilakukan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka dapat informasi proses hukum mulai pengumpulan barang bukti hingga penetapan tersangka dilakukan dengan baik.

“Proses yang penting dilakukan oleh polda adalah respons cepat. Respons cepat ini penting, kita untuk memastikan bahwa kebutuhan keadilan di masyarakat direspons dengan baik,” kata Komisioner Kompolnas M Chairul Anam.

Chairul menjelaskan Kompolnas telah melihat jejak digital yang ada, tidak hanya di media sosial tetapi juga jejak digital yang didapatkan penyidik hingga penetapan tersangka. Pendekatan jejak digital sebagai upaya proses hukum dinilai cukup baik.

“Semua hal yang berkaitan dengan jejak digital telah kami lihat, kami diperiksa. Basis pembuktian jejak digital lebih kuat dari pada barang viral,” kata Chairul.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments