Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terdakwa Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu itu disusun menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter, memenuhi hampir seluruh sisi depan ruangan konferensi pers. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar. Di tengah susunan uang tersebut, KPK menaruh papan kecil bertuliskan nilai rampasan yang berhasil diamankan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyerahan aset hasil rampasan setelah proses pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi PT Taspen yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” ujar Asep dalam acara konferensi pers serah terima barang rampasan negara dari KPK ke PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Aset tersebut terdiri atas uang tunai Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Selain itu juga ada enam unit instrumen efek yang sudah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (Persero) pada 17 November 2025.
Asep menuturkan uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK, hanya merupakan sebagian dari total pengembalian, ditampilkan terbatas dengan alasan keamanan dan kapasitas ruang.
“Uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan
keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300.000.0000.0000 (300 miliar) dari total Rp883 miliar,” tandas Asep.
Asep mengungkapkan kejahatan korupsi terhadap dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” ujar Asep.
Dia mengatakan apabila dikalkulasikan, kerugian mencapai hampir Rp 1 triliun tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN. Menurutnya, angka tersebut menggambarkan besarnya potensi kerusakan akibat korupsi di sektor dana pensiun.
“Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” pungkas Asep.
Diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah resmi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap eks Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Hakim menyatakan Ekiawan terbuka bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.
Hal yang memberatkan Ekiawan karena
telah merugikan dana program Tabungan Hari Tua (THT), yang merupakan iuran dari 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan. Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas dan berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua.
Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan Ekiawan dengan menggunakan skema leading secara berlapis melalui PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia, serta menggunakan lima reksa dana dalam pengelolaan PT IIM, yang menunjukkan adanya perencanaan matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.
Ekiawan diketahui didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun bersama. Bersama dengan mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih, Ekiawan diduga melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Secara perinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.
Selain keduanya, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta. Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.