Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda masih berada pada Level III atau Siaga. Status tersebut dipertahankan karena potensi terjadinya letusan lanjutan masih dinilai tinggi.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, penetapan status itu berdasarkan hasil analisis Badan Geologi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Berdasarkan perkembangan aktivitas tersebut, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau tetap Level III (Siaga). Probabilitas terjadinya letusan dalam beberapa periode waktu selanjutnya dinilai masih tinggi,” kata Berton di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Erupsi Berlanjut Secara Episodik
Berton menjelaskan, periode erupsi menerus yang berlangsung sekitar 25 jam sejak 4 September telah berakhir. Namun, Gunung Anak Krakatau kini memasuki fase erupsi Strombolian episodik.
Hingga Jumat pagi, tercatat sebanyak 14 kali erupsi episodik. Dari sisi kegempaan, gempa vulkanik dangkal memang mengalami penurunan, tetapi gempa vulkanik dalam justru meningkat.
Kondisi tersebut mengindikasikan masih adanya suplai magma dari kedalaman menuju sistem vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan pengamatan pada 10–11 September 2026, tercatat satu kali gempa erupsi, 21 kali gempa Low Frequency, 13 kali gempa Hybrid, 28 kali gempa Vulkanik Dangkal, dan 18 kali gempa Vulkanik Dalam. Selain itu, masih terpantau tremor menerus.
Radius 3 Kilometer Masih Terlarang
BNPB mengingatkan masyarakat, wisatawan, dan pendaki untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.
Sejumlah potensi bahaya yang masih harus diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, serta aliran lava apabila kembali terjadi erupsi menerus.
BNPB juga meminta masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung tetap tenang dan dapat beraktivitas seperti biasa.
Masyarakat diminta tidak mempercayai informasi mengenai potensi tsunami yang dikaitkan dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau apabila informasi tersebut tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.