HomeHUKUMPelapor Cabut Laporan, Ruben Onsu Berdamai dalam Kasus Dana Rp3,5 Miliar

Pelapor Cabut Laporan, Ruben Onsu Berdamai dalam Kasus Dana Rp3,5 Miliar

Pelapor berinisial DM mencabut laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar yang melibatkan artis Ruben Onsu. Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai dan kerugian diselesaikan secara kekeluargaan.

Ruben mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum telah bertemu dengan perwakilan DM, Achmad Ramzy, untuk membahas penyelesaian perkara tersebut.

“Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua,” kata Ruben di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Ruben menyebut penyelesaian kerugian senilai Rp3,5 miliar tersebut dapat dilakukan setelah mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF. Ia mengatakan bantuan tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawabnya untuk diselesaikan.

Selain itu, Ruben mengaku tengah berupaya menjual sejumlah aset untuk memenuhi kewajibannya. Ia mengatakan proses penjualan aset membutuhkan waktu sehingga bantuan tersebut menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan dengan pelapor.

Pelapor Apresiasi Itikad Baik

Perwakilan DM, Achmad Ramzy, menyampaikan apresiasi kepada Ruben karena telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kerugian yang dialami kliennya.

Menurut Ramzy, kesepakatan tersebut tercapai melalui komunikasi antara tim hukum kedua pihak. Ia mengatakan perdamaian memang menjadi harapan sejak awal dari pihak pelapor.

“Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan,” ujar Ramzy.

Ramzy juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan Ruben. Pelaporan sebelumnya dilakukan agar hak dan kerugian yang dialami kliennya dapat dikembalikan.

Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus tersebut bermula dari persoalan investasi yang kemudian berujung pada laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan, penyelesaian perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga menyatakan proses penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dapat dilakukan setelah persyaratan dan tahapan hukumnya terpenuhi.

Kepolisian menyebut setelah proses keadilan restoratif dan gelar perkara dilakukan, penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, status tersangka Ruben akan berakhir setelah seluruh proses tersebut dilaksanakan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments