Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Rudy Tanoe menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2026), sekitar pukul 09.52 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Rudy langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah tiba di gedung KPK.
“Yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada PKH,” kata Budi di Jakarta, Selasa.
Kasus Diduga Rugikan Negara Rp200 Miliar
Perkara yang ditangani KPK merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Berdasarkan rangkaian keterangan KPK, tiga tersangka individu dalam perkara tersebut adalah Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.
Selain individu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.
Rudy Tanoe Kembali Diperiksa
Pemeriksaan pada Selasa merupakan agenda lanjutan setelah sebelumnya KPK beberapa kali memanggil Rudy Tanoe untuk dimintai keterangan.
Rudy sebelumnya sempat tidak memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan penyidik. KPK kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026.
KPK menegaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan. Pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran bansos beras, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan peran pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan program bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat. KPK memastikan proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.