Pemerintah menetapkan kuota impor sejumlah komoditas pangan untuk kebutuhan industri pada 2026 dengan total volume mencapai jutaan ton. Sejumlah komoditas pangan industri yang diimpor di antaranya daging lembu, gula industri, ikan, dan garam industri chlor-alkali plant (CAP).
Komoditas yang mendapat kuota impor di antaranya daging lembu untuk kebutuhan industri sebanyak 17.097 ton, kemudian impor gula industri sebesar 3.124.394 ton. Selanjutnya, gula industri yang dialokasikan untuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ditetapkan sebesar 508.360 ton.
“(Gula) konsumsi kita enggak ada impor,” kata Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tatang Yuliono di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Di sektor perikanan, pemerintah menetapkan impor ikan untuk kebutuhan industri yang ditangani Kementerian Perindustrian sebesar 23.576 ton. Sementara, impor ikan yang bukan untuk kebutuhan industri dan berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditetapkan sebanyak 29.225 ton.
Tatang tidak merinci jenis ikan yang akan diimpor, baik untuk kebutuhan industri maupun non-industri. Namun, ia memastikan rincian tersebut sudah tercantum dalam sistem yang dibahas lebih teknis.
“(Jenis ikan) di sistem dirinciin, tapi kalau untuk high level, untuk tingkat menteri kita langsung ke level agregat gitu. Enggak detail untuk pengalengan, macam-macam, tidak kita rinci,” ujar Tatang.
Pemerintah juga menetapkan kuota impor garam industri chlor-alkali plant (CAP) pada 2026 sebesar 1.188.147 ton.
Tatang menjelaskan bahwa semua angka yang ditetapkan ini berdasarkan usulan yang dilayangkan pelaku usaha. Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan ditentukan jumlahnya oleh kementerian teknis terkait seperti Kementerian Perindustrian, KKP, dan Kementerian Pertanian.
“Keputusan hari ini mengkompilasi dan mengkonfirmasi ulang atas keputusan-keputusan dari pelaku usaha, kementerian/lembaga teknis, eselon 1, sampai ke tingkat menteri,” ucap Tatang.