Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik permainan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melibatkan KPK dalam menagih dan mengejar uang Rp 60 triliun dari penunggak pajak. KPK memastikan akan terus berkolaborasi dengan berbagai institusi negara dan penegak hukum lainnya dalam mengoptimalkan pendapatan negara termasuk penerimaan pajak.
“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapapun dalam konteks pemberantasan korupsi, dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Budi menjelaskan, potensi terjadinya korupsi tidak hanya pada pos penganggaran atau pembiayaan, tetapi juga pos penerimaan negara. Penerimaan negara tersebut, kata dia, bisa berasal dari pajak, bea cukai atau penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang juga rawan terjadinya korupsi.
“Memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga supaya bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara. Kemudian ketika sudah masuk di dalam tas negara tinggal plotting-nya, penganggarannya ini juga perlu kita awasi,” kata Budi.
“Bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaan di lapangan termasuk evaluasi atau pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran itu. Artinya ini menjadi sebuah whole system yang memang harus kita sama-sama jaga dan ini juga penting melibatkan multi stakeholder dalam pengawasan ini,” jelas Budi menambahkan.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK juga melakukan optimalisasi pajak dengan memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi KPK khususnya secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan kepada para pemerintah daerah. KPK, kata dia, terus mendampingi Pemda mengambil langkah kreatif untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Misalnya dari potensi pariwisata, potensi kuliner, ataupun potensi-potensi lainnya. Nah, ini KPK terus mendorong melakukan pendampingan dan pengawasan. Supaya apa? Supaya bisa memberikan nilai tambah, bisa memberikan nilai lebih terhadap anggaran di pemerintah daerah,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menagih kewajiban pajak dari 200 penunggak besar yang totalnya mencapai Rp 60 triliun. Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah mengantongi daftar nama para wajib pajak tersebut dan akan segera melakukan penagihan.
“Nilai tagihan berkisar Rp 50 sampai Rp 60 triliun. Dalam waktu dekat akan kami tindak, dan tidak ada celah bagi mereka untuk menghindar,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak akan bergerak sendirian dalam penegakan hukum. Proses penagihan pajak juga akan melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pertukaran data antar kementerian dan lembaga akan semakin memperkuat langkah kami dalam menagih kewajiban pajak,” tambahnya.