Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan dalam beberapa minggu ke depan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Mudah-mudahan, dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua,” kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.
Dia memastikan pemerintah mempercepat proses penyidikan terkait tragedi kemanusiaan yang menewaskan tujuh warga di kawasan TPST Bantargebang itu.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab peristiwa tragis tersebut.
Dia menegaskan kejadian itu tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita. Sesuai Undang-Undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya,” jelas Hanif.
Menurut dia, proses penyidikan dipercepat agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban pengelola dalam memastikan kegiatan pengolahan sampah dilakukan secara aman serta tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.