Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono angkat bicara perihal kasus kekerasan seksual yang dilakukan residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Ia menyampaikan rasa prihatin dan mengatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan lembaga pendidikan untuk membekukan proses pendidikan pelaku.
“Sementara dibekukan proses pendidikannya. Diberhentikan dari aktivitas bekerja sama, berkoordinasi dengan Universitas Padjajaran,” kata Dante kepada awak media, di Puskesmas Kelapa Gading, pada Kamis (10/4/2025).
Selain itu, Dante juga mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar surat tanda registrasi (STR) pelaku dicabut.
“Kami beri surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya (STR). Kalau sudah dicabut, surat tanda registrasinya kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktek,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Priguna Anugrah Pratama diduga memperkosa seorang pendamping pasien di RSHS Bandung. Pelaku membujuk korban untuk menjalani pengambilan sampel darah di lantai 7 Gedung MCHC, tetapi justru menyuntikkan cairan bius sebelum melakukan tindakan asusila.
Pelaku merupakan peserta pendidikan dokter spesialis anestesi dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang. Ia ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna Anugrah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.