Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 Hery Susanto.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejagung yang mampu mengungkap dugaan suap kepada Hery Susanto tanpa operasi tangkap tangan (OTT),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat.
Menurut Boyamin, Kejagung perlu menelusuri lebih lanjut pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Hery Susanto dengan pihak pengusaha, termasuk di hotel dan restoran.
Ia juga menilai penetapan Hery sebagai tersangka merupakan peristiwa serius yang harus menjadi bahan evaluasi berbagai pihak, termasuk panitia seleksi dan DPR dalam proses pemilihan pimpinan Ombudsman.
Boyamin menyebut pihaknya sebelumnya telah menerima informasi terkait kinerja Hery Susanto saat menjabat sebagai komisioner ORI periode 2021–2026. Informasi tersebut, lanjut dia, juga sempat disampaikan kepada panitia seleksi dan DPR, namun tidak ditindaklanjuti.
MAKI juga mendorong Kejagung untuk mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan suap lain yang berkaitan dengan rekomendasi di sektor pertambangan.
“Karena selama periode 2021-2026 Hery Susanto sepenuhnya menangani isu dan masalah pertambangan,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (16/4). Perkara tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Hery diduga menerima sejumlah uang dari sebuah perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.