Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menolak adanya aturan baru Pemerintah perihal perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, penolakan tersebut lantaran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada proses penyusunan aturan pengupahan, tak melibatkan pihak buruh.
“Buruh tidak pernah diajak untuk berdiskusi merumuskan peraturan pemerintah tersebut,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (17/12/2025).
Terdapat juga alasan lain yang membuat KSPI menolak aturan pengupahan, yakni hingga saat ini isi peraturan pemerintah tersebut tidak pernah diketahui secara jelas oleh kalangan buruh. Pembahasan di Dewan Pengupahan yang disebut sebagai sosialisasi hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025.
Kemudian Said Iqbal juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, KSPI menyimpulkan bahwa terdapat kemungkinan besar isi peraturan pemerintah tersebut justru merugikan buruh. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan definisi kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut buruh, definisi KHL seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020, yang menetapkan KHL terdiri dari 64 item. Item tersebut mencakup kebutuhan dasar pekerja.
Namun, dalam penjelasan Kemenaker terkait penetapan kenaikan upah minimum yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang upah, definisi KHL tersebut tidak digunakan. Alhasil, muncul definisi kebutuhan hidup layak yang dinilai ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
Buruh juga mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan. Jika pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya acuan yang dipakai adalah Survei Biaya Hidup (SBH) yang selama ini dikenal sebagai dasar penghitungan kebutuhan hidup layak.
“Dalam penjelasan Menteri Tenaga Kerja terkait penetapan kenaikan upah minimum yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang upah ini, tidak menggunakan definisi KHL sebagai dimaksud Permenaker No. 18 Tahun 2020,” pungkasnya.