Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan upah minimum pekerja tidak akan ada penurunan. Ia memastikan hal tersebut, meskipun ada daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
“Jadi tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” kata Menaker Yassierli saat jumpa pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, formula kenaikan upah adalah inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan koefisien Alfa. Adapun rentang Alfa yakni 0,5–0,9 poin. Maka dari itu, pengupahan bakal tetap naik, meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025. Keduanya ialah Provinsi Papua Barat (-0,02) dan Provinsi Papua Tengah (-4,74).
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” terang Menaker.
Selain itu, lanjut dia, Kemenaker juga melakukan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah ihwal penetapan upah minimum di masing-masing daerah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum tahun 2026. Beleid ini mengandung formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin. Alhasil, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas dia.