Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menutup aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penutupan ini dilakukan atas adanya dugaan penyebab bencana banjir yang terjadi di Cisolok Sukabumi.
‎Kemenhut bersama tim gabungan berhasil menutup 88 lubang PETI di kawasan TNGHS, tepatnya di Blok Gunung Peti dan Cibuluh, di Kecamatan Cisolok. Penertiban ini dilakukan karena tambang-tambang tersebut tidak berizin dan menimbulkan dampak buruk yang masif terhadap lingkungan dan ekosistem.
‎Dalam operasi penertiban tahap ini melibatkan 80 personel gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Balai TNGHS, TNI, dan Polri. Hasilnya, tim berhasil mengamankan 88 lubang PETI, 81 unit tenda dan 5 unit genset mesin
‎Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal.
‎”Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” ujar Dwi. Kamis (21/11/2025).
‎Dwi Januanto Nugroho memaparkan, selain merusak ekosistem hutan, aktivitas PETI juga menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat. Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di area hulu sungai berpotensi memicu bencana ekologis, seperti longsor dan banjir bandang, terutama menjelang puncak musim hujan.
‎Yang lebih mengkhawatirkan, para penambang menggunakan media air sungai dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Limbah pengolahan hasil tambang ini dibuang langsung ke aliran sungai yang mengalir ke bawah dan dimanfaatkan oleh masyarakat, menciptakan ancaman terhadap kesehatan.
‎”Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat, untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan,” jelasnya.
‎Dwi menambahkan bahwa operasi penertiban ini akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang untuk memulihkan fungsi ekosistem TNGHS.
‎Sebelumnya, operasi gabungan juga dilakukan pada 29 Oktober – 7 November 2025, juga telah mengamankan 46 tenda, 11 lubang PETI, dan 17 unit mesin. Bahkan, pada operasi di blok lain, tim telah menyita dan menghancurkan kurang lebih 723 unit bangunan pengolahan, 130 lubang PETI, dan sekitar 20.000 tabung besi/gelundung beserta bahan kimia B3.
‎Para pelaku tambang ilegal di kawasan konservasi ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda kategori VI. Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
‎”Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini,” pungkasnya.