Kementerian Ketenagakerjaan (Mnaker) mengimbau pada perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan ini sebagai langkah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa liburan Nataru.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Mnaker) Yassierli di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menambahkan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran untuk perusahaan-perusahaan terkait imbauan pelaksanaan WFA. Namun, ia menegaskan imbauan ini dikembalikan ke masing-masing perusahaan dengan memperhatikan kebutuhan dan kinerja sektor usaha.
“Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025 tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” lanjutnya.
Dirinya pun mengungkapkan kebijakan ini dapat dikecualikan pada sektor-sektor usaha atau industri tertentu yang memang tidak dimungkinkan seperti layanan kesehatan masyarakat, makanan, minuman hingga perhotelan.
“Pelaksanaan WFA tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya,” tandasnya.