HomeHUKUMTak Ada Bukti Dibeli Sebelum Nikah, Tas Mewah Dewi Sandra Diduga Hasil...

Tak Ada Bukti Dibeli Sebelum Nikah, Tas Mewah Dewi Sandra Diduga Hasil TPPU Harvey Moeis

Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, menyebut bahwa tas-tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi, disita karena diyakini dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya hakim sempat menanyakan apakah tas yang diderita oleh Kejagung ada yang dibeli Sandra Dewi sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” kata Max, di Ruang Sarwata, PN Jakarta Pusat, pada Jumat (24/10/25).

Max mengatakan Sandra Dewi hanya memberikan bukti berupa tas-tas tersebut adalah hasil dari endorsement. Namun, barang tersebut didapat setelah menikah dengan Harvey.

Pihak penyidik Kejagung kemudian menduga tas tersebut jadil TPPU suaminya.

Dalam persidangan Max menyebut bahwa Harvey beberapa kali mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA 144 pada 2016-2019 senilai Rp 6,38 miliar. Kemudian Harvey mentransfer uang senilai Rp 7,79 miliar ke rekening lain atas nama Sandra Dewi.

Proses ini dinilai janggal sebab Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

“Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max.

Max juga mengatakan bahwa uang dari Harvey untuk Sandra ditransfer ke asisten Sandra lebih dahulu yakni Ratih.

Harvey juga pernah mentransfer sejumlah uang kepada saudara Sandra, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Uang itu kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kebutuhan lain.

Adapun, dalam kasus ini diketahui setidaknya ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan. Sandra menyebut aset itu ia dapatkan sendiri.

Namun, aset-aset ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments