HomeHUKUMKPK Sudah Periksa 300 Bos Biro Travel, Bakal Segera Tersangka Korupsi Kuota...

KPK Sudah Periksa 300 Bos Biro Travel, Bakal Segera Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 T

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memeriksa sekitar 300 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji untuk membongkar skandal korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Hal ini memberikan sinyal kuat KPK segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

“Tentu ini sebuah progres yang positif yang dilakukan oleh KPK dan BPK sebagai salah satu bentuk sinergi antara kedua lembaga dalam komitmennya untuk segera menuntaskan penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Budi belum bisa memastikan apakah penetapan dan pengumuman tersangka bisa dilakukan pada bulan Oktober 2025 atau sebelum akhir tahun 2025. Hal tersebut tergantung kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik KPK.

“Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tandas Budi.

Hanya saja, kata Budi, sebanyak 70 persen biro travel sudah diperiksa KPK dari total jumlah biro travel di Indonesia 400 biro. KPK terbuka kemungkinan menyelesaikan pemeriksaan 100-an biro travel haji lainnya dalam waktu dekat.

“Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.

“Artinya kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih begitu, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung kerugian negara ini,” kata Budi menambahkan.

Budi mengatakan ratusan PIHK tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti di Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan. Budi mengakui proses penyidikan kasus kuota haji berjalan positif, dan kredibel

“Artinya proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor bPK ini harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi keterangan, bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini,” pungkas Budi.

KPK diketahui sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50:50 persen antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments