Kejaksaan Agung (Kejagung) belum akan memasukkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina sebagai buronan. Kejagung juga menyerahkan langkah eksekusi hukuman badan Silfester terkait kasus pencemaran nama ke jaksa eksekutor.
“Kita serahkan dulu ke Jaksa Eksekutor, langkah-langkah hukum apa yang sudah dilakukan. Kita tunggu saja,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Anang menerangkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah melakukan pencarian terhadap Silfester. Oleh sebab itu, penetapan yang bersangkutan sebagai buron belum diambil.
“Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum,” ujar Anang.
Kejagung menyerahkan upaya penegakan hukum terhadap Silfester ke Kejari Jaksel. Publik diminta tetap menunggu perkembangan lebih lanjutnya.
“Itu strategi mereka dan kita tunggu. Lihat saja nanti,” pungkasnya.
Silfester diketahui tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada Mei 2017 lalu. Dia dinilai mencemarkan nama baik JK saat menyampaikan orasi.
Kemudian di tahun 2019, Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. Hanya saja, dia masih belum menjalani hukuman sampai saat ini.