HomeINVESTIGASISiapa Serobot Lahan: RDP UNTUK SIAPA?

Siapa Serobot Lahan: RDP UNTUK SIAPA?

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 9 Desember 2025. RDP tersebut membahas tentang aspirasi seorang warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan di wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area. Atas nama Aliansi Wija To Luwu, warga tersebut, yang bernama Cones, merasa ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan PT Masmindo dalam proses pembebasan lahan di wilayah konsesinya. Cones merasa berhak dibela anggota dewan atas tuduhan pelanggaran pembebasan lahan PT Masmindo.

Ada yang luput dari RDP tersebut. Entah Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak tahu, atau Cones memberikan keterangan palsu, bahwa fakta di lapangan menyebut warga lain yang mendapat dana kompensasi pembebasan lahan dari PT Masmindo hari ini kabarnya sedang baik-baik saja.

Testimoni Warga Sekitar Cones

Mereka merasa senang dengan pembebasan lahan yang sudah diterima; bahkan menurut pengakuan Heryono, salah seorang warga yang mendapat kompensasi pembebasan lahan oleh PT Masmindo, mengklaim tidak merasa ada intervensi sama sekali dalam proses pembebasan lahannya. Dirinya tidak merasa rugi, karena tanaman yang tumbuh di tanah konsesi PT Masmindo diberi kesempatan untuk panen, baru kemudian ditebang guna pembangunan fasilitas produksi tambang yang dilakukan PT Masmindo.

“Tanaman tidak langsung dipotong begitu saja. Pihak PT MDA menunggu sampai panen selesai, baru kemudian melakukan penebangan. Jadi, kami masih bisa memetik cengkih kami sebelum lahan digunakan untuk kegiatan tambang,” ujarnya seperti dikutip MediaInspirasiTimur.com.

Terkait harga yang ditawarkan oleh PT Masmindo terhadap dirinya, Heryono mengaku cocok dan menerima dengan senang hati. Ya, diketahui PT Masmindo mematok harga pembebasan lahan dengan harga di atas rata-rata.

“Kemarin sudah ditawari sekian, dan saya sudah cocok dengan harga itu,” ungkap Heryono.

Cones menginginkan angka kompensasi lebih besar ketimbang warga lain.

Itikad baik PT Masmindo nampaknya tidak sampai di nalar Cones. Cones merasa dirugikan. Dirinya ingin mendapat kompensasi pembebasan lahan dengan harga yang ia tetapkan sendiri, yang pastinya lebih besar dari apa yang sudah diterima oleh para warga lain yang merasa nilai kompensasi melebihi harga di atas 12 desa lain di Latimojong, bahkan se-Sulawesi Selatan, berdasarkan survei Celebes Research Center pada 2024.

Jika ditotalkan dengan angka pagu yang ditawarkan oleh perusahaan, Cones sendiri akan mendapatkan angka kompensasi sebesar 4,8 miliar rupiah atas luasan 6 hektar lebih yang dia garap di atas lahan kontrak karya PT Masmindo, tanpa pernah mengeluarkan biaya sepeserpun untuk sewa, apalagi pajak untuk negara. Toh untuk sekadar bukti kepemilikan lahan saja, Cones tidak mempunyai.

Cones terancam kaya dengan 4,8 miliar ini! Di Luwu, dengan 4,8 miliar rupiah, nampaknya Cones bisa melakukan banyak hal yang sebelumnya sulit dicapai Cones dan kebanyakan warga lainnya.

Proyek Masmindo adalah Amanat Negara untuk Kemaslahatan Masyarakat Banyak

Cones lupa atau mungkin tidak paham bahwa ia sebenarnya wajib memberikan lahan tersebut kepada PT Masmindo karena itu merupakan amanah dari negara lewat hak konsesi yang kini dikantongi PT Masmindo.

“PT Masmindo sendiri yang memiliki lahan konsesi dan itu dibuktikan dengan legalitas dari pemerintah. Jadi, tidak dibenarkan untuk melaksanakan aktivitas, apalagi melakukan eksploitasi eksplorasi di lahan konsesi itu. Seharusnya dianggap suatu perbuatan yang melanggar hukum sepanjang tidak bisa dibuktikan secara hukum ataupun legalitas. Saya sarankan yang pertama harus legowo, sebenarnya perbesar hati, apalagi dengan harga dasar yang sudah ada. Untuk memberikan pembebasan itu kan sudah ada standar yang diberikan dan tertinggi untuk Sulawesi Selatan. Kan sudah ada dasarnya apakah melalui NJOP ataupun pasaran yang sudah ditentukan. Tidak harus memaksakan atas standar yang dibuat sendiri atau diasumsikan dengan standar yang dibuat sendiri,” jelas pakar hukum Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum.

Selain Prof. Laode Husen, Guru Besar UNHAS dan pakar hukum Profesor Aminuddin Ilmar (Prof. Ilmar), turut menerangkan, dengan kontrak karya yang dipegang oleh MDA, tidak ada lagi pihak yang dapat menghalangi perusahaan terkait untuk berkontribusi terhadap keuangan negara. Kontrak karya diberikan negara karena ada potensi sumber daya, yang kemudian negara tidak mampu mengolahnya.

“Oleh karena itu, negara menyerahkannya kepada pihak swasta untuk mengelola, tentunya dengan harapan ada kontribusi kepada negara. Jadi, jika kita melihat kontrak karya tersebut, jelas memberi keuntungan besar bagi negara dengan potensi sumber daya yang dimiliki,” jelas Prof. Ilmar.

Dukungan Pemerintah untuk Investasi

Menyikapi langkah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang menampung aspirasi Cones, satu-satunya warga yang protes di tengah sejumlah warga lain yang saat ini sudah menerima pembebasan lahan, mungkin perlu diingat bahwa:

“Sebagai perusahaan, investor sebenarnya mengharapkan ada jaminan keamanan dalam berinvestasi. Tentu salah satu upaya untuk mengamankan itu adalah peran pemerintah yang terus hadir untuk memberikan perlindungan terhadap investor. PT Masmindo yang akan memberikan investasi itu tentu harus ada jaminan keamanan terhadap hak-hak yang telah dimiliki, termasuk aktivitas yang akan dilakukan di dalam lahan konsesi. Jaminan keamanan itu tentu harus dari aparat keamanan yang harus memberikan peran itu. Kemudian, ketika ada pihak lain yang akan beraktivitas di situ, sepanjang tidak bisa dibuktikan legalitas untuk beraktivitas di lahan konsesi itu, pemerintah juga harus hadir untuk memberikan keamanan terhadap investor,” tegasnya.

Terlebih lagi, pemerintah daerah harus melindungi investasi PT Masmindo karena berpotensi dapat memberikan sumbangan APBD yang sangat besar ke depannya.

Prof. Ilmar menuturkan, untuk melancarkan kontribusi MDA terhadap negara, diperlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat hingga pemerintah.

“Harapan kita adalah para pemangku kepentingan bisa menjadi fasilitator dan memberikan dukungan penuh. Investasi membutuhkan kondisi yang aman dan kondusif, di mana tidak ada gangguan. Pemerintah harus memberikan jaminan tersebut. Jika jaminan itu tidak tercipta, maka investasi ini sulit berkembang, terutama di daerah. Kita berharap pemerintah, dalam hal ini kabupaten dan provinsi, mengawal ini dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik investor maupun masyarakat. Apalagi, proses ini sudah berlangsung lama dan butuh kepastian. Tidak ada jalan lain selain menyelesaikannya dengan cepat,” demikian jelas Prof. Ilmar.

Harapan Masyarakat

Asa memajukan roda perekonomian juga tertanam di masyarakat Luwu dan sekitarnya. Heryono, warga Luwu sekaligus tetangga Cones, berharap hadirnya PT Masmindo dapat merubah perekonomian warga hingga generasi ke depan.

“Mudah-mudahan PT Masmindo segera beroperasi, dan harapan saya agar orang lokal diutamakan untuk dipekerjakan di sana,” harap Heryono.

Bisa dibilang, kini harapan masyarakat Luwu dan sekitarnya untuk memajukan roda perekonomian tersendat oleh ambisi seseorang yang berharap ingin mendapatkan keuntungan pribadi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments