Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai Januari 2025. Menurutnya, kenaikan PPN sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, Prabowo menyampaikan pemberlakuan PPN 12 persen berlaku selektif hanya untuk barang mewah.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (6/12/2024) malam.
Prabowo menuturkan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi rakyat dari kenaikan PPN yang telah dilakukan sejak 2023.
“Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” imbuh Prabowo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DEN Mari Elka mengatakan, Presiden Prabowo prihatin dengan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang rencananya akan diimplementasikan pada Januari 2025 tersebut. Terlebih, banyaknya pro dan kontra yang diungkapkan berbagai pihak terkait dampak yang ditimbulkan jika kebijakan itu diterapkan.
Ia mengatakan, pemerintah kini bersepakat untuk mencari jalan tengah untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga berimbang kepada dunia usaha dan daya beli.
“Saya rasa Pak Presiden Prabowo memang sangat concern mencari jalan yang tepat, antara menjaga penerimaan negara dan juga perimbangan kepada dunia usaha dan daya beli. Saya rasa detailnya nanti akan diumumkan oleh pemerintah,” kata Mari pada Kamis (5/12/2024).