HomeHUKUMPrabowo Sudah Bicara dengan Ketum Parpol untuk Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Prabowo Sudah Bicara dengan Ketum Parpol untuk Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah berbicara dan berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Supratman, langkah Presiden Prabowo penting mengingat RUU Perampasan Aset merupakan produk politik yang akan dikaji dan dibahas oleh DPR yang merupakan perpanjangan parpol di parlemen.

“Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-ketua umum partai politik,” ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Dia menegaskan masyarakat tidak perlu ragu dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo selalu mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.

“Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan,” tandas dia.

Supratman mengajak publik untuk bersabar mengikuti dan mengkawal proses dan langkah pemerintah dan DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset. Selain itu, kata dia, Kementerian Hukum juga akan terus berdialog dengan para anggota DPR di parlemen.

“Saat ini ada keinginan, jadi dua keinginan, nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang, apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR,” jelas dia.

“Jadi ini pilihan-pilihan, nanti kita lihat. Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” pungkas Supratman menambahkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah siap kapan saja untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Yusril, pemerintah Prabowo-Gibran hanya menunggu kesiapan DPR untuk membahas RUU yang menjadi inisiatif DPR sejak Tahun 2023 tersebut.

Hal ini disampaikan Yusril setelah penegasan Presiden Prabowo Subianto mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Dukungan Presiden Prabowo disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023 yang lalu,” ujar Yusril dikutip, Sabtu (3/5/2025).

Pemerintah, kata Yusril, menilai perlu perampasan aset hasil korupsi diatur secara tegas dalam undang-undang khusus agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelas pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Selain itu, kata Yusril, UU Perampasan Aset juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang
diajukan DPR pada masa Presiden Joko Widodo. Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” tutur dia.

Yusril juga mengungkapkan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh. Apalagi, kata dia, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.

“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” pungkas Yusril.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments