HomeEKONOMIPemerintah Segera Berlakukan Kebijakan Beras Satu Harga di 2026

Pemerintah Segera Berlakukan Kebijakan Beras Satu Harga di 2026

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) kembali menguatkan wacana penerapan kebijakan beras satu harga di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, kebijakan ini dibuat untuk menghapus disparitas harga beras antara wilayah di Indonesia. Dengan demikian, harga beras di Pulau Jawa dan wilayah luar Jawa akan seragam.

Terutama Indonesia bagian timur, yang diketahui selama ini kerap merasakan harga lebih mahal akibat biaya distribusi. Hal ini diungkapkan Menko Zulkifli Hasan saat melakukan rapat bersama sejumlah Menteri terkait, salah satunya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

“Kita ingin harga beras itu sama dengan daerah yang lain, satu harga, seperti bensin,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Dirinya melanjutkan, untuk mewujudkannya, pemerintah akan menanggung biaya transportasi agar harga beras bisa seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan kebijakan beras satu harga ini mulai diupayakan pada tahun 2026.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah akan memperkuat kembali peran Perum Bulog. Bulog direncanakan kembali diberi ruang untuk mengambil margin keuntungan seperti pada masa sebelumnya.

Diketahui saat ini, keuntungan Bulog dinilai sangat terbatas dan bahkan tidak cukup untuk menutup biaya operasional.

Berdasarkan hitung-hitungan bersama Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan angka keuntungan awal sebesar 10 persen. Namun, pemerintah akhirnya menyepakati fee maksimal sebesar 7 persen yang dapat diambil Bulog.

Keuntungan tersebut terutama akan digunakan untuk menjamin terlaksananya kebijakan beras satu harga secara nasional.

Terkait klasifikasi beras, pemerintah juga membuka kemungkinan penghapusan kategori beras medium dan premium.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas harga beras dapat terjaga, daya beli masyarakat meningkat, serta tidak ada lagi kesenjangan harga antarwilayah di Indonesia.

“Dihitung-hitung antara Menteri Keuangan, dari BPKP, ketemu angka 10 persen diminta. Tapi akhirnya disetujuinya 7 persen,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments