HomeHUKUMMK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan alasan meniadakan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945.

Pasal 222 UU Nomor 7/2017 mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Saldi mengatakan MK sudah menguji dan memutuskan aturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diuji dalam UU Pemilu. Baru kali ini, kata dia, MK memutuskan mengabulkan dan menetapkan bahwa ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Saldi Isra.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments