Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali mantan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan mantan anggota dewan pengawas (dewas) KPK Albertina Ho sebagai hakim.
Nawawi Pomolango dan Albertina Ho kembali menjadi hakim setelah menyudahi tugasnya sebagai pimpinan dan anggota dewan pengawas lembaga antikorupsi tersebut pada periode 2019-2024.
“Dengan berakhirnya tugas sebagai pimpinan KPK dan anggota dewan pengawas KPK sebagaimana dalam Keppres Nomor 161/P tahun 2024, maka Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim pada presiden dan berdasarkan Keppres Nomor 162/P tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Yanto menjelaskan, sebelum diangkat sebagai pimpinan KPK dan anggota dewan pengawas KPK, Nawawi dan Albertina masing-masing menjabat sebagai hakim tinggi Denpasar dan wakil ketua Pengadilan Negeri Kupang.
Ketua MA saat itu, kata Yanto, mengusulkan pemberhentian sementara Nawawi dan Albertina kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya diberhentikan sementara sejak akhir Desember 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/P Tahun 2020.
Dijelaskan Yanto, Nawawi dan Albertina tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim. Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011.
Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa pengaktifan kembali Nawawi dan Albertina berdasarkan hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan umum pada 20 Desember 2024.
Dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah diemban keduanya sebagai pimpinan KPK, pimpinan Mahkamah Agung memutuskan Nawawi Pamolango SH, MH, dipromosikan sebagai ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho dipromosikan sebagai wakil ketua pengadilan tinggi Banten.
“Jadi sama dengan rekan-rekan penegak hukum yang lain, kejaksaan, kepolisian itu kalau masuk di KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali. Jadi ini kita tegaskan ya, hanya pemberhentian sementara,” ucap Yanto.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan dewan pengawas dewas KPK 2019-2024 telah berakhir.
Nawawi Pomolango awalnya merupakan wakil ketua KPK. Dia kemudian diangkat sebagai ketua sementara KPK untuk menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara seusai menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sedangkan, Albertina Ho merupakan salah satu dari lima nama yang menjadi dewas KPK periode 2019-2024.