HomeHUKUMMK Dengarkan Keterangan Ahli Dari Pemerintah Terkait Uji Materiil KUHP

MK Dengarkan Keterangan Ahli Dari Pemerintah Terkait Uji Materiil KUHP

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, Selasa.

Sidang lanjutan ini berasal dari enam pemohon uji materiil KUHP yakni nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Astrid Dayani dan kawan-kawan yang menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru tentang Lambang Negara.

Perkara nomor 29/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak serta nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Bernita Matondang dan kawan-kawan menguji Pasal 264 yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam perkara ini, pemohon menemukan adanya kesamaan atau identik dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang telah dinyatakan inkonsitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Susi Lestari dan perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Tania Iskandar terkait Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.

Dalam positanya, pemohon beralasan sekelompok orang terzalimi oleh Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru karena menciptakan situasi paradoks, dan menyengsarakan. Terutama untuk pasangan beda agama yang tidak bisa menikah karena terbentur aturan hukum.

Sementara di Pasal 411 ayat (2) yang melarang hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Kondisi ini diartikan pemohon, bahwa negara dalam waktu yang sama menghalangi orang beda agama menikah dan menghukum mereka karena tidak menikah, adalah sebagai suatu kontradiksi fundamental dan melanggar prinsip keadilan hukum.

Kemudian, Pasal 114 ayat (2) dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan berbeda-beda tergantung sistem perkawinan individu.

Pemohon keenam yakni nomor 275/XXIII/2025 dimohonkan oleh Afifah Nabila Fitri, mahasiswa yang menguji materiil Pasal 218 ayat (1) dan (2) tentang Penghinaan Presiden.

Keenam permohonan ini memberikan kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani.

Pada sidang sebelumnya, Senin (18/5), telah didengarkan keterangan ahli dari pemohon yang menghadirkan dua pakar hukum yakni Bivitri Susanti dan E. Fernando M. Manullang.

Yang pada pokoknya, menyatakan pasal penghinaan kepala negara bagian hukum pidana kolonial. Dan menjelaskan delik pemidanaan terkait pasal penghinaan presiden.

Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada kuasa pemerintah akan menghadirkan berapa ahli.

“Kemudian, dari pemerintah akan mengajukan ahli? Berapa orang?” tanya Suhartoyo.

Kuasa hukum pemerintah Syahmardan mengatakan akan menghadirkan dua orang ahli.

“Oleh karena itu, sidang hari ini belum bisa dilanjutkan dan akan dibuka kembali hari Selasa, 9 Juni 2026, pukul 10.30 WIB,” kata Suhartoyo.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments