Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Dia memastikan tak akan ada toleransi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali presiden tidak akan memberi toleransi,” kata Supratman di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman sempat menyinggung soal pidato Prabowo di Kairo, Mesir beberapa waktu lalu soal kemungkinan mengampuni para pelaku korupsi. Dia menekankan hal itu masih sebatas kemungkinan.
Jika pun ada pengampunan, Supratman menegaskan tetap akan ada proses hukum yang dijalankan. Bahkan, Prabowo disebutnya sempat berpesan kepada aparat penegak hukum untuk tidak membekingi suatu kasus tertentu.
“Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras,” tutur Supratman.
Namun, soal pengampunan tersebut, Supratman menekankan Prabowo selaku presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, hingga rehabilitasi untuk semua jenis tindak pidana. Tetapi, dia menyebut belum ada keputusan pasti soal wacana pengampunan dimaksud.
“Apakah nanti ke depannya proses ini akan ditempuh, belum ada keputusan sama sekali. Itu baru wacana yang dilontarkan,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menindak tegas hukum para pelaku korupsi. Hanya saja, Prabowo bakal memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat.
“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” ujar Prabowo dalam acara pertemuan dengan para mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Prabowo mengingatkan, kepada para koruptor untuk segera mengembalikan uang negara yang dicuri. Dikatakannya, apabila dikembalikan, ada kemungkinan pemerintah akan memaafkan.
“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tetapi kembalikan dong uang negara,” pungkas Prabowo.