Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon soal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka yang dinilai mengarah politisasi hukum.
Mahfud menilai bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan kewenangan lembaga antirasuah sebagai institusi penegak hukum dan dirinya mempersilakan KPK menjalani tanggung jawabnya untuk menegakan hukum.
“Saya nggak punya pandangan, itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum, biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan, kalau itu dianggap politik ya silahkan saja di pertanggung jawabkan” kata Mahfud
Selain itu, Mahfud juga meminta agar kasus ini dapat ditangani secara transparan oleh penegak hukum, ia juga kemudian meminta untuk di pertanggung jawabkan kepada publik apabila kasus ini dianggap sebagai politis.
Hasto sendiri ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap dalam pergantian antar waktu atau paw yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.