HomeHUKUMLPSK Pastikan Akan Lindungi Reporter Tempo terkait Teror Kepala Babi dan Bangkai...

LPSK Pastikan Akan Lindungi Reporter Tempo terkait Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pihaknya akan melindungi reporter Tempo yang mendapatkan teror kepala babi dan bangkai tikus beberapa waktu lalu. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dua orang yang terdiri dari satu reporter dan satu petugas keamanan Tempo.

“LPSK sedang melakukan asessmen terhadap tingkat ancaman serta identifikasi kebutuhan terkait perlindungan kepada para reporter yang sudah disampaikan dalam pertemuan kemarin dengan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ),” ujar Sri saat konferensi pers bersama Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Sri mengatakan, dari hasil asessmen tersebut akan dapat diketahui langkah-langkah perlindungan yang dapat diberikan, termasuk perlindungan fisik, hukum, hingga relokasi jika diperlukan.

“LPSK akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memberikan dukungan psikologis dan perlindungan hukum bagi para jurnalis, terkhusus jurnalis perempuan yang menjadi target teror,” tandas.

Berdasar informasi awal atas penelaahan permohonan perlindungan ke LPSK, selain terdapat teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, juga sebelumnya telah terdapat kekerasan berupa perusakan terhadap mobil, ancaman daring lewat peretasan dan serangan digital serta doksing atau penyebaran informasi pribadi milik jurnalis Tempo. Teror saat ini juga dialami keluarga berupa pengiriman paket yang tidak diketahui pengirimnya dan ancaman telepon.

Untuk itu, kata Sri, LPSK bersama Komnas HAM telah bertemu dengan Kabareskrim di kantor Bareskrim pada Rabu (26/03/2025). Pertemuan tersebut, kata dia, bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dalam penyelidikan kasus teror terhadap jurnalis serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi mereka yang menghadapi ancaman serius.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap para pelaku teror terhadap jurnalis Tempo. Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” imbuh Sri.

Pada kesempatan itu, Wakil ketua LPSK Wawan Fachruddin menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan aparat penegak hukum dalam penanganan perlindungan terhadap jurnalis.

“LPSK telah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM dan Komite Keselamatan Jurnalis guna membahas strategi perlindungan yang lebih komprehensif,” tutur Wawan.

Selain itu, kata Wawan, mekanisme respons cepat pembela HAM telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Menurut dia, langkah-langkah preventif seperti pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan relokasi akan diterapkan guna menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya.

Ditambahkan, dalam memberikan perlindungan ke depan diperlukan upaya bersama dalam mencegah kriminalisasi dan pengawasan atas sejumlah ancaman, khususnya jurnalis perempuan, lewat membangun mekanisme perlindungan dari serangan berbasis gender, peretasan dan stigmatisasi.

“Kekerasan berbasis gender online yang dialami perempuan pembela HAM, baik secara personal maupun terkait aktivitasnya sebagai jurnalis, perlu menjadi perhatian serius bersama. Untuk itu diperlukan dukungan yang holistik dalam mengupayakan perlindungannya,” pungkas Wawan.

Berdasar catatan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 2021-2024 terdapat 21 permohonan dari jurnalis. Tindak Pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.

Posisi jurnalis rentan terhadap sejumlah kekerasan yang mengancam keselamatan mereka seperti pada kasus pembunuhan wartawan di Karo Sumatera Utara, Pelemparan Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Papua, kekerasan pada Jurnalis Tempo di Surabaya, kekerasan jurnalis di Halmahera Selatan dan lain-lain.

Atas sejumlah kekerasan yang dialami oleh jurnalis tersebut, LPSK memberikan layanan perlindungan berupa program perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan pada saat persidangan, pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara hingga fasilitasi restitusi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments