HomeEKONOMIKukuh Naikkan PPN ke 12 Persen, Prabowo: Sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR...

Kukuh Naikkan PPN ke 12 Persen, Prabowo: Sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR Sejak 2021

Kendati menerima berbagai kritikan dari berbagai golongan masyarakat, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai esok hari, 1 Januari 2025. Pengumuman digelar di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/12/2024) sore.

Prabowo beralasan, keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen dari 11 persen, merupakan amanah Undang-Undang dan sesuai kesepakatan pemerintah terdahulu dengan DPR RI pada 2021 lalu.

“Jadi saudara-saudara sekalian, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% ini merupakan amanah, merupakan perintah dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, besok,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, kenaikan secara bertahap tersebut dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Saudara-saudara sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat, banyak berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap dia.

Prabowo memastikan bahwa pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

Ia menegaskan bahwa barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Prabowo.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk stimulus mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” jelas dia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments