Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sejumlah yayasan yang mendapatkan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Lembaga antikorupsi itu menduga sejumlah yayasan yang menerima dana tersebut memiliki kaitan dengan anggota DPR.
“Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu baru nanti kepada orang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Senin (30/12/2024).
KPK juga menelusuri seputar mekanisme pemilihan yayasan yang mendapatkan dana CSR. Spesifiknya yang tengah didalami yakni soal adanya pemberian rekomendasi yayasan yang menerima dana CSR.
“Misalkan saya punya yayasan, saya sendiri punya yayasan, ‘sudah ke yayasan c saja’. Nah itu tapi kan sama-sama tetap di yayasan. Artinya CSR itu sama-sama tetap di yayasan. Tapi untuk yayasan itu adalah afiliasi dengan saya atau saya misalkan menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ungkap Asep.
“Kan banyak yayasan dhuafa, yayasan yatim dan lain-lain, bisa kan menunjuk ‘yayasan ini yayasan ini silakan’. Dianya tidak terlibat. Tapi kalau yayasan milik saya atau saya misalkan meng-hire saudara saya untuk bikin yayasan atau misalkan kenalan saya bikin yayasan, nah ada afiliasi dengan saya, nah itu balik lagi seperti itu,” sambungnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem, Satori (ST) rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/12/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Seusai rampung diperiksa KPK, Satori menyebut ada pemakaian dana CSR BI untuk program kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
“Programnya kegiatan sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Satori menyebutkan dana CSR dimaksud mengalir lewat yayasan. Seluruh anggota Komisi XI pun dia sebut menerima program dimaksud.
“Semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita aja,” ujar Satori.
Untuk kasus yang sama, anggota DPR fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/12/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Heri mengeklaim dirinya belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Dia juga menegaskan pemanggilan dirinya kali ini dalam kapasitas sebagai saksi.
“Belum (SPDP). Panggilan aja sebagai saksi. Baru kali ini,” kata Heri Gunawan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Heri memilih irit bicara terkait penggunaan dana CSR BI. Dia hanya menekankan program CSR adalah hal lumrah yang dilakukan di DPR selaku mitra.
“Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi. Mungkin baiknya nanti di, karena itu sudah masuk ke materi,” ujar Heri.
Heri mengonfirmasi, dirinya turut dimintai keterangan oleh KPK soal keterkaitan anggota DPR Komisi XI lainnya soal dana CSR BI. Komisi XI diketahui merupakan mitra dari BI.
“Semua, kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” tutur Heri.
Terkait kasus ini, KPK mengendus dugaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) yang mengalir ke yayasan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan. Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat.