Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi oleh siapapun soal peluang atau kans pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK bekerja sesuai dengan hasil pendalaman atas keterangan para pihak pasca operasi tangkap tangan serta hasil penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo merespons desakan sejumlah pihak termasuk LSM Antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) agar segera memeriksa Bobby Nasution. Budi mengatakan KPK masih fokus mendalami keterangan para pihak dan hasil penggeledahan terkait kasus tersebut. Setelah itu, kata dia, KPK akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
“Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pasca kegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lapangan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Penyidik KPK, kata Budi, bisa memanggil dan memeriksa siapa saja jika diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut. Hanya saja, kata dia, hal tersebut tergantung kebutuhan penyidik.
“Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tandas Budi.
Diketahui, tim penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka kasus korupsi jalan di Sumut, Topang Obaja Ginting. Selain menemukan 2 senpi, tim KPK juga menemukan tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di rumah TOP.
Dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Topan Obaja, empat tersangka lain, adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.
KPK mengatakan Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi Sumut. Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.