HomeHUKUMKejari Jakpus Beri Sinyal Bakal Periksa Johnny Plate Terkait Kasus PDNS

Kejari Jakpus Beri Sinyal Bakal Periksa Johnny Plate Terkait Kasus PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari) Jakpus) berencana memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Dia hendak dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Plate diketahui turut diproses hukum atas kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Dia kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin. Namun, belum diungkapkan oleh Safrianto soal kapan pemeriksaan bakal dilakukan.

Disampaikan Safrianto, Plate hendak dimintai keterangan karena berkaitan dengan proyek pengadaan PDNS tersebut. Eksekusi anggarannya disebut dilakukan pada saat zamannya menjabat sebagai Menkominfo.

“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate, ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2024.

Kelima tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo 2016-2024 Semuel Abrizani Pangerapan, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa PDNS 2020-2024 Nova Zanda.

Sementara dua tersangka lainnya dari kalangan swasta berinisial AA dan PPA, pemenang tender proyek PDNS.

Kasus tersebut berawal dari terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang mengamanatkan dibentuknya Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan infrastruktur SPBE nasional.

Pada 2019, Kemenkominfo membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA 2020, padahal hal itu tak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

Saat itu, Kemenkominfo melelang proyek PDNS senilai Rp 958 miliar. Pejabat Kemenkominfo yang menjadi tersangka diduga mengkondisikan agar PT Aplikanusa Lintasarta memenangkan lelang proyek tersebut. Penyidik dan auditor BPKP masih menghitung nilai kerugian negara akibat kasus korupsi PDNS.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments