MP – Penolakan satu keluarga terhadap kegiatan land clearing lahan kontrak karya PT Masmindo di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, pada 16 September 2024, telah dimanfaatkan oleh dua kelompok orang untuk mendesakkan kepentingan mereka sendiri. Kelompok pertama mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Tana Luwu, yang kedua mengatasnamakan Pemangku Adat Ranteballa.
APM Tana Luwu mendesakkan tuntutan lewat unjuk rasa (Unras) di Kantor DPRD Luwu, Selasa (24/9/2024), yang kemudian berubah menjadi kericuhan. Mereka menuntut penghentian operasi MDA, membubarkan SATGAS Percepatan Investasi Luwu, memeriksa anggotanya, dan menyerukan penangkapan mafia tanah. Tuntutan dan seruan APM Tana Luwu ini sama sekali tidak mencerminkan kepentingan seluruh masyarakat setempat, karena 21 Desa di Kecamatan Latimojong sangat mendukung keberadaan dan operasi MDA.
Pemangku Adat Ranteballa melayangkan Surat Pernyataan Sikap kepada FORKOPIMDA Sulawesi dan Direktur Utama PT Masmindo, tertanggal 19 September 2024. Mereka menyebut kegiatan land clearing PT Masmindo sebagai tindakan penyerobotan lahan warga. Mereka menuntut operasional PT Masmindo dihentikan sampai persoalan pembebasan lahan clear. Surat pernyataan sikap Pemangku Adat Ranteballa ini tidak ditembuskan kepada Andi Maradang Mackulau sebagai Datu Luwu ke XL. Artinya pernyataan sikap Pemangku Adat Ranteballa ini belum tentu sejalan dengan Dewan Adat Kedatuan Luwu.
Untuk mengetahui status hukum lahan dan kontrak karya PT Masmindo Dwi Area, berikut ini disarikan hasil wawancara dengan Mantan Anggota Kompolnas Indonesia sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UMI Prof Laode Husen.
Prof. Laode: Langkah Masmindo Sesuai dengan Hukum dan UU
Prof Laode Husen memberikan dukungan terhadap langkah PT Masmindo Dwi Area (MDA) dalam menjalankan proyek tambang emas di Kabupaten Luwu. Ia menekankan bahwa kontrak karya yang dimiliki MDA memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Kontrak karya adalah produk hukum administrasi negara yang bersifat final dan mengikat. Selama kontrak tersebut belum dicabut oleh pemerintah, proyek ini wajib dilaksanakan sesuai aturan,” ungkap Prof Laode. Ia menambahkan bahwa kontrak karya tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat setempat, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan akibat defisit anggaran.
Saat ini, Kabupaten Luwu tengah menghadapi tantangan ekonomi yang serius. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Luwu mencapai 11,7% dari total populasi, angka ini termasuk salah satu yang tertinggi di provinsi tersebut. Dalam konteks ini, Prof Laode menegaskan bahwa proyek tambang emas MDA dapat memberikan solusi atas keterpurukan ekonomi ini.
Terkait masalah pembebasan lahan, Prof Laode menjelaskan bahwa langkah MDA sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. “Proyek ini memang tidak dikategorikan sebagai proyek strategis nasional, tetapi tetap berskala nasional karena dampaknya terhadap ekonomi daerah sangat besar. Oleh karena itu, pembebasan lahan bisa menggunakan UU No. 2 Tahun 2012, dan juga PP no.19 tahun 2021 yang memungkinkan percepatan investasi demi kepentingan publik,” tambahnya.
Alokasi Rp 67 miliar untuk Infrastruktur di latimojong
Dalam laporan terbaru, MDA telah mengalokasikan lebih dari Rp 67 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Kecamatan Latimojong, termasuk Community Road sepanjang 8.200 meter yang menghubungkan Desa Kadundung hingga Boneposi, serta jembatan sepanjang 15 meter. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa investasi MDA tidak hanya beroperasi untuk kepentingan perusahaan, melainkan juga masyarakat setempat.
Prof Laode menekankan pentingnya percepatan pembebasan lahan seluas 300 hektar yang masih menjadi bagian dari wilayah kontrak karya. Menurutnya, pemerintah daerah perlu bergerak cepat untuk memastikan proyek tambang ini bisa terus berjalan tanpa hambatan, terutama di tengah tantangan defisit anggaran. Berdasarkan laporan BKAD Luwu, pemerintah daerah saat ini menghadapi defisit sebesar Rp 17 miliar, yang membuat proyek-proyek besar seperti ini sangat penting untuk pemulihan ekonomi daerah.
“Investasi seperti ini tidak hanya memberikan pemasukan bagi kas daerah, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, meningkatkan daya beli, dan memperkuat sektor infrastruktur,” jelas Prof Laode. “Jika proyek ini berhasil, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama di sektor jasa dan perdagangan lokal,” ujarnya.
Prof Laode juga mengapresiasi langkah MDA dengan menitipkan dana kompensasi lahan di Bank Mandiri Cabang Belopa, sebagai itikad baik perusahaan dalam memberi solusi atas kebuntuan negosiasi dengan beberapa pemilik lahan, beliau berharap para pemangku kepentingan di daerah bisa bergerak aktif untuk mendorong ke arah konsinyasi. “Konsinyasi adalah langkah hukum yang sah dan tepat dalam situasi ini. Ketika mediasi tidak membuahkan hasil, konsinyasi memungkinkan proyek tetap berjalan sambil menyelesaikan masalah lahan secara legal dan adil,” tandasnya.
Di akhir wawancara, Prof Laode memberikan pesan kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung penuh proyek tambang emas ini, karena kontribusinya terhadap perekonomian Luwu sangat besar.
“Proyek ini adalah kesempatan besar untuk membangun perekonomian Luwu. Jika dikelola dengan baik, pemerintah dan masyarakat akan menikmati manfaat jangka panjang, termasuk dalam hal penambahan pemasukan untuk menutupi defisit anggaran,” tutup Prof Laode.