Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Indonesia-China (KCIC) rute Jakarta-Bandung atau Whoosh. Fokus dari pengusutan KPK adalah pengadaan lahan di sekitar rute kereta cepat Whoosh termasuk lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di Halim, Jakarta Timur.
“Nah tanah ini posisinya tentu ada di beberapa tempat, gitu, bukan hanya di satu tempat saja, gitu. Nah ini yang sedang kami dalami, apakah tanah yang di Halim lokasinya adalah milik TNI AU atau bukan? ini belum pasti,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Kamis (4/12/2025).
Karena itu, kata Budi, KPK terus mendalami lokasi-lokasi tanah yang di sepanjang rute rel kereta cepat Whoosh terutama tanah yang luasnya sangat besar. Termasuk, kata dia, modus-modus Mark up dalam pembelian tanah atau modus tanah negara dijual ke negara.
“Kemudian dikelompokkan rutenya itu, apa, lokasinya itu yang besar-besar terutama,” tandas Budi.
Hanya saja, kata Budi, dirinya belum bisa mengungkapkan data-data detail terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sekali lagi ini masih tahap penyelidikan, tidak banyak yang bisa kami sampaikan,” pungkas Setyo.
Sebelumnya, KPK membeberkan modus-modus korupsi dalam kasus dugaan korupsi KCIC Jakarta-Bandung atau Whoosh. Modus-modus ini terkait dengan pengadaan dan pembesaran lahannya, termasuk Mark up harga lahan untuk proyek Whoosh yang mengakibatkan negara rugi.
“Orang itu misalkan di pengadaan lahan yang harusnya di harga wajarnya 10, lalu dia jadi 100, kan jadi nggak wajar tuh. Nah kembalikan dong, negara kan rugi. Yang harusnya negara membeli tanah itu dengan harga 10, kemudian harus membeli dengan harga 100, balikin. Ini di proses pengadaan lahannya,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Selain itu, kata Asep, ada juga modus menjual tanah negara ke pihak KCIC dengan harga fantastis. Terkait modus ini, kata dia, ada pihak yang mengeklaim tanah negara sebagai tanah milik, lalu dijual ke pihak KCIC untuk proyek kereta cepat Whoosh.
“Ada oknum-oknum di mana dia yang bersangkutan itu yang seharusnya, ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara. Jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu, tapi kita dengan laporan yang ada ini adalah, ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara,” tandas Asep.
Asep menegaskan penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Whoosh tidak akan mengganggu kegiatan operasional dan pelayanan kereta cepat tersebut. KPK, kata dia, hanya fokus pada pengusutan dugaan korupsi khususnya dalam pengadaan dan pembebasan lahan proyek tersebut.
“Kita tidak mengganggu operasional dari Whoosh ini. Tapi kita ingin mendalami, kalau memang benar ada yang merugikan keuangan negara dalam hal ini negara harusnya membayar lebih rendah dibandingkan dengan saat ini, ya perlu supaya mereka mengembalikan uang itu kepada negara, supaya negara tidak rugi karena praktik-praktik yang mereka lakukan,” pungkas Asep.
Diketahui, proyek Whoosh dikerjakan oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), gabungan antara BUMN Indonesia melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan China Railway International Co. Ltd.
Total investasi proyek ini mencapai 7,27 miliar dolar AS atau sekitar Rp120,6 triliun, dengan sekitar 75 persen pembiayaan berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB). Pinjaman tersebut berbunga 2 persen per tahun dengan tenor 40 tahun. Namun, publik menyoroti bahwa bunga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tawaran Jepang yang hanya 0,1 persen per tahun pada saat tender berlangsung.
Masalah semakin rumit setelah proyek ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp19,9 triliun, sehingga total investasi membengkak di atas Rp120 triliun.
Untuk menutup kekurangan itu, pemerintah dan BUMN kembali harus menambah pembiayaan melalui pinjaman baru dari CDB, bahkan dengan bunga lebih tinggi, di atas 3 persen.