Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurangan pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak. Sudah ada sejumlah barang bukti yang disita dari giat tersebut.
“Ada beberapa dokumentasi yang diinikan (diamankan) oleh tim penyidik, itu saja. Untuk dijadikan alat bukti,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Penggeledahan ini menyasar perkantoran maupun rumah kediaman. Upaya paksa ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut. Namun, Anang belum merinci lokasi persis penggeledahan maupun soal detail barang bukti yang sudah disita.
“Yang jelas penggeledahan sudah ada dan ada beberapa barang disita,” ujar Anang.
Anang juga belum merilis secara resmi terkait konstruksi perkara kasus ini. Dia hanya menyampaikan, penanganan kasus tersebut terkait dengan dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak.
“Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” ungkap Anang.