Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang – Undang TNI di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (23/2/2025) petang ricuh. Dalam aksi anarkis tersebut 2 pos penjagaan Kantor DPRD Kota Malang dibakar, 7 aparat TNI /Polri, serta 4 orang massa aksi luka – luka.
Pantauan Beritasatu.com, aksi unjuk rasa yang dilakukan sekitar 500 massa aksi berkaos hitam ini dimulai pukul 16.00 WIB di depan Gedung DPRD Kota Malang dengan penjagaan ketat aparat TNI/Polri dan Satpol PP Pemkot Malang.
Dalam aksinya mereka membawa poster dan memasang spanduk tuntutan penolakan pengesahan Undang-Undang TNI yang sudah disahkan DPR serta mencoret pagar dan tembok kantor DPRD serta jalan raya.
Pukul 18.00 WIB massa mulai melempar batu dan petasan ke gedung DPRD dan kemudian merusak CCTV dan membakar pos keamanan yang berada di utara dan selatan gedung DPRD.
Para demonstran juga menyerang polisi. Melihat massa anarkis, aparat kepolisian dan TNI yang berjaga – jaga kemudian membalas serangan massa.
Kericuhan ini menyebabkan 4 orang massa aksi dan 6 polisi dan 1 luka-luka. Mereka pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Polisi pun juga mengamankan sejumlah massa aksi terkait kericuhan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimza, menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan massa aksi. Ia menyebut terkait pengesahan Undang – Undang TNI, anggota dewan sudah mendapat arahan bahwa 7 fraksi siap menerima audiensi dengan massa aksi.
“Sore hari ini kami belum sempat menemui massa aksi, tapi sudah chaos. Berikut sedikit kami sayangkan, karena kami sebetulnya 7 fraksi siap menerima massa aksi untuk membangun narasi bersama untuk menyuarakan aspirasi,” pungkasnya.