HomeHUKUMBelum Diteken Prabowo, Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam UU...

Belum Diteken Prabowo, Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam UU TNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto belum meneken atau menandatangani revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ia juga memastikan revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada unsur Dwifungsi ABRI didalamnya.

Menkum Supratman menjelaskan saat ini draft revisi UU TNI itu sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Kendati demikian, perihal kapan akan diundangkan, kewenangan itu kata dia berada pada Kementerian Sekretaris Negara.

“Jadi ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya,” kata Supratman usai konpers capaian kinerja Kemenkum triwulan I di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan saat ini Kemenkum sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menerbitkan perundangan.

Walaupun demikian, Menkum Supratman menjelaskan revisi UU TNI secara otomatis berlaku, meski belum ditandatangani presiden. Namun ia menyakini Presiden Prabowo bakal menandatangani revisi UU TNI tersebut.

“Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tambah dia.

Supratman pun meminta masyarakat tidak khawatir terkait dwifungsi TNI setelah revisi UU TNI berlaku. Diakui, aturan yang ada justru memberikan kepastian batasan mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota militer aktif.

“Saya pastikan tidak akan ada yg berubah dari draf yang sudah disusun.
Itu (dwifungsi ABRI) tidak akan terjadi. Jadi seperti yang saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal dua penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya,” pungkas dia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments