HomeHUKUMHakim Terima Suap Rp 60 M, Komisi III DPR: Segera Reformasi Lembaga...

Hakim Terima Suap Rp 60 M, Komisi III DPR: Segera Reformasi Lembaga Peradilan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan dugaan suap Rp 60 miliar dalam kasus vonis lepas yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lain. Menurut Sahroni, kasus tersebut harus menjadi momentum melakukan reformasi lembaga peradilan secara komprehensif agar kepercayaan masyarakat pencari keadilan tidak hilang.

“Kita ini, Republik ini lagi banyak sekali kasus, perkara, baik penegakan hukum dan kejaksaan baru saja menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kita berharap reformasi hakim di Republik ini harus dibenahi. Kita nggak mau masyarakat hilang trust-nya terhadap kita,” ujar Sahroni di kantor Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurut Sahroni, reformasi lembaga peradilan merupakan salah kerja berat pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap ada langkah-langkah konkret melakukan pembenahan dan mengajak seluruh elemen masyarakat terus mengkawal aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Teman-teman terus mengawasi apa yang menjadi kekurangan dari apa yang ada sekarang baik polisi, kejaksaan, KPK, proses penegakan hukum yang memang tidak sempurna, tapi minimal kita mau perbaiki apa yang menjadi kekurangan,” imbuh dia.

Sahroni juga mendesak pihak yang terlibat dalam kasus suap hakim ini ditindak tegas. Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.

“Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegas Sahroni.

Sahroni mengaku miris dengan kasus suap terkait korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) tersebut. Hal itu sangat merusak lembaga peradilan. Dia pun meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal. Hal itu perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal.

“Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antara hakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang suap diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan. Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments