Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengumuman dan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, hanya masalah waktu saja. Menurut Setyo, penyidikan kasus tersebut, sudah berjalan sesuai prosedur dan tersangka akan segera diumumkan.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya (mengumumkan tersangka),” ujar Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Setyo juga memastikan, pimpinan KPK satu suara dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Dia membantah pimpinan KPK terbelah dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini.
“Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan semuanya satu suara, bulat gitu,” tandas Budi.
Terkait waktu pengumuman tersangka kasus korupsi kuota haji, Setyo berharap awak media dan publik bersabar. KPK bekerja sesuai tahapan-tahapan yang diatur oleh undang-undang dan berdasarkan alat bukti-alat bukti yang ada.
“Ya nanti kita tunggu saja lah, nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pastinya melakukan kerjaan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya,” pungkas Setyo.
Sebelumnya, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah 3 pihak ke luar negeri, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (HM) dan mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Kediaman ketiganya juga sudah digeledah KPK.
Penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umroh atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50:50 persen antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.